Aset Yayasan Supersemar Belum Diieksekusi, Ini Penjelasan Jaksa Agung
jpnn.com - JAKARTA -- Eksekusi aset Yayasan Supersemar masih belum berjalan juga. Sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 140/PK/Pdt/2015, yayasan harus membayar Rp 4,4 triliun kepada negara terkait kasus dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Jaksa Agung M Prasetyo klaim bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi aset-aset Supersemar.Namun, wewenang eksekusi putusan tersebut memang bukan pada kejaksaan.
"Sekali lagi jangan salah paham, Supersemar urusan perdata. Yang melaksanakan itu bukan kejaksaan, tapi pengadilan," kata Prasetyo, Jumat (4/12).
Karenanya, ia mengatakan, Pusat Pemulihan Aset Kejagung juga sudah membantu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor untuk melakukan verifikasi. "Kita sudah kordinasi dengan mereka bahkan kepala Pusat Pemulihan Aset sudah melakukan verifikasi untuk bantu itu," paparnya.
Menurut dia, dari hasil verifikasi ada beberapa aset Supersemar yang terdeteksi. "Ada hasilnya, saya rasa tidak perlu disampaikan di sini," tegasnya.
Lebih lanjut Prasetyo berharap Yayasan Supersemar kooperatif dan sukarela memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi untuk negara. "Tapi kalau tidak, tentunya nanti kita akan tanyakan pengadilan seperti apa langkah selanjutnya," ungkapnya.
Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara Kejagung Bambang Setya Wahyudi mengatakan, selama ini tim Kejagung yang terdiri dari PPA, Jamintel dan Jamdatun sudah bergerak melakukan penelusuran. "Selama ini tim itu sedang bergerak," katanya. (boy/jpnn)