Ashley Madison Diserang Gugatan Senilai Rp 7 Triliun
jpnn.com - USAI diretas para hacker, situs perselingkuhan Ashley Madison belum berhenti diserang. Setidaknya empat gugatan telah diajukan di Amerika Serikat terhadap kecurangan Ashley Madison.
Dua diajukan bulan ini di California, satu lagi diajukan di Texas, dan yang keempat diajukan pada bulan Juli di Missouri. Sebelumnya gugatan lainnya sudah diajukan minggu lalu di Kanada, di mana perusahaan induk Ashley Madison, Avid Life Media bermarkas.
Ada salah seorang penggugat, yang merupakan mantan pelanggan Ashley Madison bernama Eliot Shore. Shore mengaku bahwa ia sempat mendaftar di situs setelah istrinya meninggal karena kanker payudara. Namun dia menegaskan, tak pernah bertemu dengan siapa pun dan tidak pernah mengkhianati istrinya.
Sementara penggugat yang memakai nama Jane Doe atau John Doe menyatakan bahwa Ashley Madison dan Avid Life Media melanggar kontrak, terlibat dalam kelalaian dalam melindungi data pelanggan dan melanggar berbagai undang-undang privasi negara.
Dilansir dari wired, Rabu (26/8), mereka mengatakan perusahaan itu sebenarnya sudah tahu jaringan mereka tidak aman, tuduhan yang didukung oleh dokumen internal dan email yang dibocorkan para hacker.
Sebuah diskusi menunjukkan bahwa Avid Life mengetahui tentang kerentanan dalam jaringan mereka, termasuk masalah teknis yang dapat menyebabkan pelanggaran data yang terjadi, serta masalah-masalah hukum yang mungkin datang dengan itu.
Dari berbagai sumber melaporkan bahwa saat ini pengadilan di AS sedang memilah dan memutuskan mana gugatan yang harus mendapat status tindakan. Jika ditotal, sejumlah gugatan yang dilayangkan ke Ashley Madison dan Avid Life Media ini bisa mencapai USD 500 juta atau setara dengan Rp 7 triliun.
Sekadar informasi kecil, Ashley Madison adalah layanan kencan online yang berbasis di Kanada. Situs yang di-launching pada 2001 dan memiliki slogan Life is Short. Have an Affair ini, dipasarkan untuk orang yang sudah menikah atau sedang dalam hubungan. (adk/jpnn)