Asik… PNS Golongan Rendah Bisa Mudik Pakai Kendaraan Dinas
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membebaskan pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengambil kebijakan bagi PNS golongan rendah (I dan II) yang akan mudik.
Apakah memfasilitasi PNS golongan rendah dengan kendaraan dinas atau kebijakan lainnya.
"Sebenarnya kalau sesuai PermenPAN-RB 87/2005, tidak boleh menggunakan kendaraan dinas. Namun, Pak Menteri melihat PNS gol I dan II, sehingga dibutuhkan diskresi dari PPK," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Rabu (21/6).
PNS golongan rendah, lanjutnya, biasanya memilih mudik dengan sepeda motor. Ini sangat membahayakan keselamatan PNS bersangkutan sehingga butuh diskresi PPK. Apakah memberikan kesempatan PNS untuk ramai-ramai mudik dengan bus kantor atau lainnya.
"Pak Menteri melihat, perusahaan swasta saja memfasilitasi karyawannya mudik. Apa salahnya instansi memfasilitasi PNS golongan rendah. Namun, Pak Menteri menyerahkan tanggung jawab kepada masing-masing pimpinan instansi," bebernya.
Saat ini, menurut Rini, KemenPAN-RB tengah menggodok Permen baru soal penggunaan kendaraan dinas. Ini karena PermenPAN-RB 87/2005 hanya melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi PNS. Sedangkan dalam kondisi khusus seperti PNS golongan rendah tidak diatur.(esy/jpnn)