Asmara Jadi Motif Penculikan Santi Bandung, Korban-Pelaku Pernah Menikah Siri
Rabu, 11 Desember 2024 – 11:23 WIB
“Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri,” imbuhnya.
Selain DAS, polisi juga menangkap tiga komplotan lainnya yakni AS (35), T (51), dan H (51).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (mcr27/jpnn)