ASN Wajib Mematuhi Imbauan Ini, Ingat! Jangan Coba-coba Melanggar
jpnn.com, SURABAYA - Aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Provinsi Jawa Timur dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik sampai masa darurat wabah Corona (COVID-19) di Indonesia berakhir.
"Saya sudah terima surat dari pemerintah pusat dan sudah ditetapkan kami melarang ASN serta keluarganya mudik," kata Sekretaris Daerah Jawa Timur Heru Tjahjono, Rabu (8/4).
Ia mengatakan, Pemprov beberapa waktu lalu sudah menganjurkan ASN tidak mudik dan sekarang melarang ASN mudik sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Pada Selasa (7/4), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi ASN dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah dan atau mudik.
Heru mengatakan bahwa seluruh ASN wajib mengikuti arahan tersebut. ASN yang nekat mudik atau bepergian ke luar daerah bisa kena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kepegawaian Daerah Jatim. Yang jelas ASN dan keluarganya dilarang mudik," kata Heru, yang pernah menjabat sebagai Bupati Tulungagung selama dua periode.
Ia menambahkan, seluruh ASN juga wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.
"Seluruh ASN, tanpa terkecuali, wajib membantu percepatan penanganan COVID-19, minimal di lingkungan masing-masing, seperti mengajak PHBS, cuci tangan pakai sabun serta air mengalir, dan sebagainya," katanya. (antara/jpnn)