Asoyy... Tunjangan Kinerja PNS KKP Naik Jadi Rp 26,3 Juta
jpnn.com - JAKARTA - PNS di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai bulan ini bisa menikmati tambahan tunjangan kinerja (tukin). Tunjangan diberikan seiring keluarnya Perpres No 136/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KKP.
Dalam Perpres itu disebutkan, jumlah tukin PNS KKP ditingkatkan menjadi Rp 1,9 juta-Rp 26,3 juta sesuai grade.
"Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan, Presiden Jokowi setuju untuk meningkatkan Tukin PNS KKP. Grade satu besarannya Rp 1,9 juta dan tertinggi (grade 17) Rp 26,3 juta," ungkap MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Jumat (4/12).
Yuddy menambahkan, peningkatan Tukin ini merupakan reward bagi instansi yang benar-benar melakukan percepatan reformasi birokrasi. Di sisi lain, Tukin tak akan diberikan bagi instansi yang tidak melakukan perubahan.
“Tunjangan Kinerja ini dibayarkan terhitung mulai Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Karena baru diteken Perpresnya baru keluar, jadi selisih kenaikan Tukinnya dirapel," tegas Yuddy. (esy/jpnn)