Astaga, Legislator PPP Dinyatakan Terbukti Berzina
jpnn.com - JPNN.Com - Seorang anggota DPRD Kota Tegal berinisial Sup terpaksa bakal terdepak dari posisinya di alat kelengkapan dewan. Legislator di Kota Bahari itu dinyatakan terbukti berzina dengan perempuan yang bukan istrinya yang sah.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal telah menjatuhkan sanksi pencopotan kepada Sup yang juga wakil rakyat asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketua BK DPRD Tegal Wiwik Mastuti mengatakan, pihaknya telah menggelar serangkaian pemeriksaan.
Sejak laporan tentang Sup masuk, BK DPRD Tegal langsung melakukan klarifikasi, verifikasi hingga investigasi terhadap sejumlah pihak. “Dari langkah tersebut, BK telah berkeyakinan perbuatan teradu (Sup, red) melanggar ketentuan pasal 15 Peraturan DPRD Kota Tegal Nomor 2 tahun 2014 tentang Kode Etik DPRD,” katanya seperti diberitakan radartegal.com.
Wiwik menjelaskan, merujuk pada pasal itu maka Sup telah bersikap tidak patut, serta berperilaku dan berucap yang bertentangan dengan norma kesusilaan, kesopanan maupun adat budaya. Selain itu, sambungnya, Sup sebenarnya pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis dari BK atas pelanggaran kode etik.
“Karenanya, BK menjatuhkan sanksi berupa melepas kedudukannya sebagai anggota alat kelengkapan DPRD sampai dengan adanya kepastian hukum tetap,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Wiwik, BK memerintahkan kepada sekretariat DPRD untuk menyampaikan putusan itu kepada Sup. Surat keputusan itu berlaku sejak ditandatangani hingga adanya keputusan hukum tetap.
Sementara Sup dalam sidang paripurna mengaku keberatan dengan keputusan itut. Karenanya, politikus PPP itu akan menempuh langkah hukum untuk mempersoalkan keputusan BK DPRD Kota Tegal.
Untuk diketahui, persoalan yang membelit Sup sudah bergulir sejak September 2016. Sup diduga telah indehoi dengan seorang perias pengantin berinisial Rin yang masih tercatat sebagai istri orang lain.(muj/zul/jpg/ara/jpnn)