Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Astaga! Lihat Nih, Macan Dahan Dijual via Online

Selasa, 04 April 2017 – 18:31 WIB
Astaga! Lihat Nih, Macan Dahan Dijual via Online - JPNN.COM
Macan dahan disita dari sebuah rumah di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (4/4). Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya bersama pihak Konservasi Sumber Daya Alam mengungkap adanya praktik jual beli hewan langka yang dilindungi. Pelakunya berinisial AM ditangkap di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat penangkapan, pihaknya menemukan orang utan, macan dahan, dan bayi beruang madu. "Ini merupakan hewan dilindungi," kata Argo saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Argo, AM mendapatkan ketiga jenis hewan langka itu melalui jejaring sosial. Kemudian hewan itu dia beli dengan bertemu langsung oleh penjual.

"Tersangka ini suka dengan binatang. Dia main internet kemudian komunikasi dengan penjual di Facebook dan pindah ke Instagram. Dari Instagram kemudian ada pertemuan antara penjual dan pembeli. Kemudian menggunakan delivery order sesudah kirim gambar dan harga. Sampai di rumah baru dibayar," kata dia.

Argo memerinci, harga ketiga hewan itu beragam. Untuk macan dahan dihargai dengan Rp 60 juta, orang utan seharga Rp 25 juta, dan bayi beruang madu Rp 15 juta. "Macan ini sudah setahun. Kalau beruang madu dan orang utan dibeli Januari 2017," ujar Argo.

Sementara ini, terang Argo, penjual dan asal satwa langka itu masih dalam pendalaman. Pihak KSDA pun akan membantu menyelidikinya.

"Kami kenakan Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 terkait tindak pidana pada alam, hayati, dan ekosistemnya. Hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp 100 juta," tandas Argo. (mg4/jpnn)

 

Aparat Polda Metro Jaya bersama pihak Konservasi Sumber Daya Alam mengungkap adanya praktik jual beli hewan langka yang dilindungi. Pelakunya berinisial

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close