Astaga! Ustaz Cabuli 4 Santriwati Itu Bawa-bawa Kitab Suci
jpnn.com - MALANG - Perbuatan cabul ustaz CH (55), warga Jalan Tirto, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, bikin geger. Pria yang juga pengelola yayasan panti asuhan dan pondok pesantren AI di Malang itu diduga melakukan pencabulan kepada empat santriwati, berkali-kali, sejak 2012 hingga 2016.
Salah seorang korban, IN (16) mengaku takut menolak tindakan sang ustaz karena mereka diminta menulis surat perjanjian tidak boleh melapor ke siapapun. Kalau melapor celaka akan datang. "Teman yang lain ada yang diminta janji di atas materai, bahkan ada yang diminta di atas Alquran," tambah IN.
Perbuatan cabul CH baru terbongkar setelah ada santriwati yang kabur dari pondok pesantren karena takut diperkosa oleh CH. Santriwati itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Warga akhirnya ramai-ramai mendatangi pondok pesantren pada 30 Maret 2016 lalu dan melaporkan perbuatan cabul CH ke polisi.
Tersangka lalu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan. Tersangka CH disangka melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang Iptu Sutiyo mengatakan, dari keterangan saksi dan pengakuan tersangka, sudah memenuhi unsur untuk menetapkan CH sebagai tersangka.
“Tersangka ini guru ngaji, sebelum mencabuli, korban diminta ke ruangannya dan disuruh membersihkan atau membawa sesuatu lalu digitukan,” ujar Sutiyo. (one/pojoksatu/adk/jpnn)