Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Asyik! Kendaraan Listrik Dibebaskan Biaya-Biaya Ini Hingga Parkir Murah

Kamis, 15 Agustus 2019 – 23:20 WIB
Asyik! Kendaraan Listrik Dibebaskan Biaya-Biaya Ini Hingga Parkir Murah - JPNN.COM
Ilustrasi mobil listrik. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tidak saja bagi produsen, pemerintah juga menjanjikan kemudahan bagi pemilik mobil atau motor listrik dengan pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Motor (BBNKB).

Upaya tersebut sesuai dari apa yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan, dalam hal pemberian insentif fiskal.

BACA JUGA: Berikut Daftar Perusahaan dan Lembaga Penerima Insentif Program Mobil Listrik

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," sesuai bunyi di Pasal 19 ayat 3 Perpres Nomor 55 tahun 2019.

Selain itu, keistimewaan lain bagi pemilik kendaran listrik di Indonesia ialah tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), keringanan biaya pengisian listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan lainnya.

Dalam paket kebijakan mobil ramah lingkungan ini, selain Perpres tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah juga mengatur perincian lainnya di draft Peraturan Pemerintah (PP) soal harmonisasi Pajak penjualan atas Barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. (mg8/jpnn)

Tidak saja bagi produsen, pemerintah juga menjanjikan kemudahan bagi pemilik mobil atau motor listrik dengan pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Motor (BBNKB).

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News