Asyik, Pembiayaan Properti Dilonggarkan
jpnn.com - JAKARTA- Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, pelonggaran kebijakan pembiayaan properti itu tengah dalam pengakajian. Pembahasan perenggangan dimaksud terkait regulasi uang muka atau Loan to Value (LTV).
Pelenturan makro-prudensial itu ditujukan untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan. Maklum, pertumbuhan kredit sepanjang kuartal pertama tahun ini tergolong seret. ”Pelonggaran itu bisa LTV atau pembiayaan rumah kedua,” tukas Mirza.
BI bakal melonggarkan kebijakan pinjaman kredit pemilikan rumah (KPR) bagi nasabah pemilik rumah pertama. Opsi lain, BI akan menaikkan batasan rasio pinjaman terhadap pendanaan (Loan to Funding Ratio/LFR).
Saat ini LFR bertengger di kisaran 78 persen. ”Tapi, masih dalam kajian. Belum bisa dibeber sekarang,” elak Mirza.
Medio tahun lalu, BI telah mengendurkan aturan LTV atas KPR dan kredit pemilikan apartemen (KPA). LTV untuk KPR maupun KPA konvensional menjadi sepuluh persen dan untuk pembiayaan berprinsip syariah lima persen. (far/jos/jpnn)