Atur Jangkauan Siaran TV-Radio
Selasa, 13 Januari 2009 – 10:42 WIB
Untuk daerah yang eknomoninya kurang maju, menurut Gatot, lokasinya ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. “Secara umum, penentuan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Menteri.,” tambahnya.Pada Pasal 36 dari PP tersebut disebutkan, bahwa lembaga penyiaran swasta untuk jasa penyiaran televisi ditetapkan hal yang sama. Mereka dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah yang terbatas. “Induk stasiun jaringan merupakan lembaga penyiaran swasta yang terletak di ibukota provinsi, sedangkan anggota stasiun jaringan merupakan lembaga penyiaran swasta yang terletak di ibukota provinsi, kabupaten atau kota,” tuturnya.
Untuk kesamaan acara, siaran stasiun jaringan televisi dapat dipancarluaskan melalui stasiun relai ke seluruh wilayah dalam satu provinsi. Khusus untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak diizinkan mendirikan stasiun relai. “Jangkauan wilayah siaran dari suatu sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 75 persen dari jumlah provinsi di Indonesia, tapi ada pengecualian terhadap paling banyak 90 persen,” tandasnya.(wir/bas)