Aturan Baru! Ketua RT-RW Dilarang Ikut Parpol
''Semuanya sudah kita ajak konsultasi. Hasilnya, poin tersebut memang harus dimasukkan,'' ungkapnya.
Meski demikian, pemkot memberikan keringanan dengan satu bentuk yang disebut Eddy sebagai diskresi.
Yakni, apabila tidak ada calon nonparpol yang bersedia menjadi pengurus RT, RW, dan LKMK, pengurus dari unsur parpol bisa menjabat.
Eddy menyebutkan, Desember tahun ini banyak pengurus RT, RW, dan LKMK yang purnatugas.
Karena itu, pemkot menyusun aturan baru tentang pemilihan dan pengangkatan.
Termasuk hal-hal lain yang belum diatur dalam perwali lama.
Otomatis larangan menjadi anggota parpol itu berlaku untuk rekrutmen ketua RT, RW, dan LKMK yang baru.
Untuk mereka yang masih dalam masa jabatan, berlaku perwali lama.