Aturan Baru! Ketua RT-RW Dilarang Ikut Parpol
''Saya masih ingat permen itu dibuat pada masa Mendagri Mohammad Ma'ruf,'' katanya.
Awi menuturkan, pada 2013 rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pembentukan pengurus RT, RW, dan LKMK diusulkan.
Namun, pansus memilih tidak meneruskan pembahasan karena rawan gugur ketika dihadapkan pada ketentuan yang lebih tinggi.
Pada tahun ini, sebenarnya juga telah dijadwalkan pembahasan raperda tentang pembentukan pengurus RT dan RW dalam program legislasi daerah (prolegda).
Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan dari DPRD sampai wali kota mengeluarkan keputusan sendiri. Akhirnya nasi telanjur menjadi bubur.
''Saya minta BPP (Badan Pembentukan Perda, Red) segera melakukan pembahasan,'' tegasnya.
Komisi A juga akan berkomunikasi dengan kemendagri agar ada perimbangan untuk mencabut permendagri lama tersebut.
''UU Parpol dan UU HAM juga harus menjadi konsiderans dalam raperda RT dan RW nanti,'' ujar Awi. (tau/c7/oni/flo/jpnn)