Aturan Baru Social Commerce di Indonesia, TikTok Angkat Suara
Selasa, 26 September 2023 – 08:27 WIB
"(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Mendag.
Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat. (antara/jpnn)