Aturan Baru : Wajib Tes Urine Cek Narkoba sebelum Menikah
Aturan tersebut mendapat berbagai respons dari masyarakat. Arif Setiawan, warga Jagir, Wonokromo, menilai aturan itu justru membuat proses pranikah semakin ribet. Sebab, persyaratan sebelum akad nikah sudah banyak.
"Proses administrasinya macam-macam dan tidak boleh salah atau kurang. Ini malah ditambah lagi. Apa nggak bikin bingung nanti," katanya.
Selain itu, tidak semua pecandu mau membuka diri kepada keluarganya. Hasil tes narkoba yang positif justru bisa mengancam keberlangsungan hubungan para pasangan.
"Iya kalau keluarganya terima. Kalau tidak terima anaknya dinikahi pemakai (narkoba, Red), batal nikah wes. Buyar akhirnya," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Zuhriansyah Ramhan Putra. Warga Jalan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, itu menilai aturan tersebut sejatinya bagus.
Namun, para pecandu justru tidak akan berani menikah gara-gara takut tidak diterima keluarga. Baik keluarga sendiri maupun keluarga pasangan. Karena itu, diperlukan formula yang tepat untuk menerapkan aturan tersebut.
Pria yang akrab disapa Rian itu mencontohkan aturan serupa yang diterapkan dinas kesehatan (dinkes). Selama ini, para calon pengantin sudah diwajibkan tes HIV/AIDS sebelum menikah. Namun, itu tidak menjadi syarat wajib di KUA.
Nah, bagi pasangan yang terindikasi positif mengidap HIV/AIDS, ada program khusus yang harus dijalani. Petugas puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah ikut turun tangan melakukan advokasi dan pendampingan.