Perbandingan Aturan Istirahat dan Cuti di RUU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan
Ayat 2 menyebutkan waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi:
a. Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
b. Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
c. Cuti tahunan sekurang kurangnya dua belas hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama dua belas bulan secara terus menerus; dan
d. Istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing (satu bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama enam tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun.
Pada Ayat 3 dinyatakan pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Selanjutnya, Ayat 4 menyatakan hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
Ayat 5, perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat 4 diatur dengan Keputusan Menteri. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: