Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perbandingan Aturan Istirahat dan Cuti di RUU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan

Rabu, 07 Oktober 2020 – 18:12 WIB
Perbandingan Aturan Istirahat dan Cuti di RUU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan - JPNN.COM
Aturan jam istirahat dan cuti di UU Cipta Kerja. Ilustrasi Foto: ANTARA/Syaiful Arif

Ayat 2 menyebutkan waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi:

a. Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

b. Istirahat mingguan  satu hari untuk  enam hari kerja dalam  satu minggu atau dua hari untuk  lima hari kerja dalam satu minggu.

c. Cuti tahunan sekurang kurangnya  dua belas hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama  dua belas bulan secara terus menerus; dan

d. Istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing  (satu bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama  enam tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun.
 
Pada Ayat 3 dinyatakan pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selanjutnya, Ayat 4 menyatakan hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

Ayat 5, perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat 4  diatur dengan Keputusan Menteri. (boy/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Silakan disimak, ini perbedaan ketentuan tentang jam istirahat dan cuti bagi pekerja atau buruh di UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close