Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Pendistribusian Logistik Baru Disiapkan

Senin, 02 Februari 2009 – 16:37 WIB
Aturan Pendistribusian Logistik Baru Disiapkan - JPNN.COM
JAKARTA - Sorotan dan kritik terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah begitu kencang, namun tetap saja lembaga yang dipercaya menyelenggarakan pemilu ini bergerak lambat. Pemilu legislatif tinggal 70 hari lagi, tapi KPU baru menyiapkan Rancangan Peraturan KPU yang mengatur tentang tata cara pendistribusian logistik pemilu.

Di hadapan Komisi II DPR, Senin (2/2), anggota KPU Abdul Aziz menjelaskan, Peraturan KPU ini nantinya tidak hanya mengatur distribusi surat suara tapi juga tinta. Anehnya, Abdul juga mengatakan bahwa pada Senin ini sudah diproduksi 50 ribu tinta oleh salah stau rekanan di Malang. Hari ini juga, tinta didistribusikan ke wilayah Papua. Dengan demikian, aturan mengenai tata cara distribusi belum diterbitkan, tapi distribusi sudah berjalan. Sayangnya, tak satu pun anggota Komisi II DPR yang menyoroti hal ini.

Abdul menjelaskan, ada tim dari KPU yang khusus mengawasi distribusi logistik. Untuk pembuatan dan distribusi tinta misalnya, ada 6 orang yang mengawasi, salah satunya ahli tinda. Sedang untuk produksi surat suara, ada anggota kepolisian yang dilengkapi senjata.

KPU menargetkan, pada 10 hari sebelum pencoblosan, semua logistik sudah sampai di tingkat PPK. Dan 5 hari menjelang hari H sudah berada di semua PPS. Distribusi diprioritaskan ke sejumlah daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian karena letak geografisnya. Sejumlah kabupaten di 28 provinsi harus mendapat prioritas. Di Aceh misalnya, ada di Kabupaten Singkil. Di Sumbar pada Kepulauan Mentawai, sedang di Sumut pada Kabupaten Nias dan Nias Selatan. (sam/JPNN)

JAKARTA - Sorotan dan kritik terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah begitu kencang, namun tetap saja lembaga yang dipercaya menyelenggarakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close