Aturan Terbaru Karantina Bagi WNA yang Masuk ke Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan aturan karantina terbaru bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Hery Trianto mengatakan WNA harus melakukan karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomdendasi dari Satgas Covid-19.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi diplomat asing, kecuali kepala perwakilan dan keluarganya.
"Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 X 24 jam," kata Hery dalam keterangannya, Selasa (21/12).
Bagi para pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Jika pelaku perjalanan terkonfirmasi positif Covid-19, yang bersangkutan wajib menjalani perawatan di rumah sakit.
"Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri," lanjut Hery.
Kemudian, bila WNA tidak bisa membiayai karantina dan perawatan rumah sakit secara mandiri, pihak yang akan bertanggung jawab adalah sponsor atau kementerian/lembaga yang memberikan izin masuk kepada WNA tersebut. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: