Aulia Minta Anwar Ikut Jadi Tersangka
Sidang Korupsi dana YPPI BIRabu, 04 Februari 2009 – 06:39 WIB
Kuasa hukum lainnya, Amir Karyatin, menambahkan, jaksa dianggap salah menerapkan hukum karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan kepada Aulia cs. Dana kegiatan diseminasi dan sosialisasi yang dikeluarkan YPPI merupakan kebijakan RDG, sehingga pengelolaan dan penggunaannya tidak tunduk pada aturan main di UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Menurut Amir, penggunaan dana YPPI berdasarkan hubungan perdata dan pinjam-meminjam sebagaimana dituangkan akta pengakuan utang antara BI dan YPPI. ''Itu membuktikan bahwa tidak terdapat suatu perbuatan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam penggunaan dana milik YPPI," kata Amir.
Menurut Amir, status hukum YPPI adalah perdata yang memiliki aset terpisah, termasuk tata cara pengelolaan dan tanggung jawab keuangannya sebagaimana diatur dalam UU Yayasan. ''Sedang status hukum BI adalah badan hukum publik, yang memiliki hak dan kewajiban, kekayaan dan keuangan tersendiri,'' kata Amir. Karena itu, lanjut dia, tindakan hukum pemisahan dana oleh YPPI berarti telah terjadi perubahan status hukum, yakni dari hukum publik menjadi hukum perdata.
Dengan demikian, lanjut Amir, dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam merumuskan dalil hukumnya sehingga tidak terurai detail tindakan hukum dari Aulia cs.