Aulia Pohan Bisa Ditahan
Selasa, 04 November 2008 – 14:17 WIB
Menurut dia, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bisa langsung ditahan atau pun tidak. "Kan tersangka itu bisa saja langsung ditahan atau tidak. Kewenangan itu ada pada penyidik. Ada dua alasan kenapa tersangka langsung ditahan atau tidak. Pertama, alasan objektif karena ancamannya diatas 5 tahun penjara. kedua, alasan
subjektif karena penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti," bebernya.
Johan juga mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka bisa dilakukan beberapa kali. "Sepanjang penyidik menyatakan masih perlu dimintai keterangan, saksi dan tersangka itu bisa dihadirkan kembali. Itu juga yang terjadi pada Soedrajad Djiwandono yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AP. Dulu, Soedrajat pernah dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BA (Burhanuddin Abdullah)," paparnya. "Intinya, KPK tidak pandang bulu dalam mengusut dan menuntaskan kasus hukum," tegasnya.(gus/sid/jpnn)