Australia Tertibkan Kepemilikan Properti oleh Warga Asing
Minggu, 03 Mei 2015 – 14:32 WIB
Pemerintah Australia menertibkan kepemilikan rumah atau properti oleh warga asing di negaranya. Investor asing yang membeli properti secara tidak sah di Australia diberi tenggat waktu hingga Desember mendatang untuk melapor, jika tidak bakal terancam dipenjara 3 tahun atau denda lebih dari $637,500.