Awas! Skenario Playing Victim di Balik Pencabutan Banding Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut banding atas vonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama. Namun langkah Ahok itu tidak diikuti jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni mengatakan, bila pihak Ahok sudah mencabut upaya banding, itu berarti sudah menerima putusan majelis hakim. Menurut dia, hal itu juga tertuang dalam isi surat yang ditulis oleh Ahok.
Karena itu, imbuh Sya'roni sudah seharusnya pihak JPU juga mencabut upaya bandingnya. Bila kedua belah pihak sudah mencabut bandingnya, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap. "Itu artinya polemik tentang penistaan agama sudah selesai," kata Sya'roni, Rabu (24/5).
Dia mengingatkan, JPU sebagai jaksa negara harus mengedepankan kepentingan yang lebih besar yakni terciptanya ketenangan dan ketenteraman. Bangsa ini membutuhkan suasana kedamaian setelah sekian lama berkutat dalam polemik yang berkepanjangan. Dia mengatakan, bila JPU tetap ingin banding, sementara Ahok sudah tidak, maka patut dicurigai adanya permainan.
"Awas, bisa jadi akan dimainkan skenario playing victim, seolah Ahok sebagai orang yang dizalimi karena sudah menerima putusan meski lebih berat dari tuntutan jaksa, namun oleh JPU masih diteruskan ke tingkat banding," papar Sya'roni.
Dia menambahkan, karena belum ada bukti kubu ahok mendorong jaksa untuk terus naik banding, maka setidaknya bisa disimpulkan bahwa kubu ahok memanfaatkan momentum saat JPU melayangkan banding juga.
"Kubu Ahok ingin memanfaatkan momentum tersebut untuk membangun pencitraan bahwa seolah-negara negara pun saat ini sedang menzaliminya, padahal sebelumnya ada kesan bahwa negara mendukung Ahok," pungkas Sya'roni. (boy/jpnn)