Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Awasi Pembayaran THR, Muhaimin Kerahkan 2.384 Pengawas Ketenagakerjaan

Selasa, 15 Juli 2014 – 20:38 WIB
Awasi Pembayaran THR, Muhaimin Kerahkan 2.384 Pengawas Ketenagakerjaan - JPNN.COM
Menakertrans Muhaimin Iskandar buka bersama buruh dan pekerja. FOTO: Ist

Muhaimin mengatakan setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja akan langsung ditindaklanjuti. “Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan  akan langsung difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera, “ kata Muhaimin.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya posko pemantauan THR biasanya menerima pengaduan menjelang hari Lebaran. Sebagian besar permasalahan yang diadukan biasanya bersifat konsultasi soal THR, keluhan karena belum menerima THR serta laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar.

Bahkan posko pemantauan THR  pun menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK. Sementara itu pengaduan dari pihak perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.

“Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas.  kata Muhaimin. (mas)

"Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi  sampai tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya bakal diumumkan " kata Muhaimin.

Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.

“Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan hubungan indsutrial, kata Muhaimin. (adv)

MENTERI Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar  menginstruksikan kepada seluruh Jajaran Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat Pusat,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA