Awasi Pembeli, Pengedar Sabu Gunakan CCTV
Minggu, 13 Januari 2013 – 03:15 WIB
Dia juga menambahkan, barang bukti sudah diterima dan akan dilakukan pengembangan dari kasus yang diungkap oleh Intel Korem. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Namun, kami harus memeriksa kembali status enam orang yang tertangkap setelah Fery dan Nurhayati, sebab mereka adalah pembeli,” imbuhnya. (*/riz/*/ypl/wan)