Awasi Proses Penegakan Hukum
Kamis, 03 Juli 2008 – 18:05 WIB
"Kita ingin tahu apakah ada deviasi-deviasi yang bertentangan dengan fungsi dan kewenangan mereka dalam penegakan hukum yang dilakukan," kata Ketua Komisi III DPR RI Tri Media usai rapat dengan KPK di gedung DPR RI tadi siang. Rapat yang berlangsung tertutup tersebut dihadiri Ketua KPK Antasari Azhar dan beberapa pejabat di KPK.
Dikatakan, dalam proses pengawalan itu, aparat penegak hukum tidak boleh menjalankan tugas yang kewenangannya melebihi apa yang dimungkinkan oleh undang-undang. Namun DPR tetap memberikan penguatan. Artinya, sepanjang berada dalam koridor yang ditentukan, maka tidak ada satu pihakpun yang boleh menghalangi kerja aparat hukum.
"Tidak menutup kemungkinan penguatan itu kita lakukan melalui undang-undang," katanya.
Dengan pengawasan yang dilakukan, terus Tri Media, tidak menutup kemungkinan akan ada gabungan lembaga penegak hukum dalam menangani sebuah kasus. Ini dilakukan bila institusi penegak hukum masih mengeluarkan argumentasi normatif.
"Misalnya soal Lapindo. Masih terjadi saling lempar tanggung jawab antara kepolisian dan kejaksaan," katanya. (ais/jpnn)