Ayah dan Anak Kompak jadi Kurir Narkoba
Rabu, 25 Januari 2017 – 06:59 WIB
Kini polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba untuk mengungkap bandar besar pemasoknya.
Sementara para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (pul/jpnn)