Ayu Ting Ting Semringah Resmi Cerai dengan Enji
Rabu, 02 April 2014 – 11:32 WIB
’’Pihak tergugat sudah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Depok, tapi dia tidak mengindahkan panggilan tersebut. Dan akhirnya hakim sudah memutuskan perkara cerai,’’ ungkapnya. Namun dia menegaskan, kalau pun dalam perjalanan Enji tidak menerima putusan tersebut, mereka berhak untuk mengajukan banding.
’’Tetap lah pihak tergugat dikasih kesempatan. Kalau keberatan ya silakan ajukan ke Pengadilan Depok. Ini kan putusan diambil tanpa ada pihak tergugat, namanya verstek,’’ tandasnya. (ash)