Azirwan: Saya Korban Kebijakan Pusat
Senin, 21 Juli 2008 – 13:18 WIB
Kepada wartawan di sela-sela sidang pengadilan Tipikor, Senin (21/7), Azirwan mengatakan, SK Menteri Kehutanan Nomor 955/Kpts-II/1992 Tahun 1992 yang menetapkan area hutan lindung di Bintan seharusnya sudah batal dengan adanya PP Nomor 38 Tahun 2004 tentang pemindahan ibukota Bintan ke daerah Bintan Bunyu.
Karenanya, Azirwan mengaku dirinya menjadi korban kebijakan pemerintah pusat. "Kami telah dizalimi oleh kebijakan pusat. Saat kita mau membangun, kenapa skenario (proses alih fungsi dengan persetujuan DPR) ini yang terjadi? Kenapa tidak teranulir SK Menhut itu dengan PP. Saya kena masalah yang semua tidak saya sanggupi," ujar Azirwan dengan nada geram.
Berbeda dengan pengakuan di persidangan sebelumnya, pada kesempatan itu Azirwan justru membantah adanya investor yang mau membiayai alih fungsi hutan Bintan. Bahkan Azirwan membantah tentang nama Suganda sebagai salah satu calon investor.
"Tidak ada itu investor yang mau mendanai. Bodoh itu investor kalau mau mendanai," ucapnya.
Lantas duitnya dari mana? "Nanti saja, biar terungkap di persidangan," pungkasnya. (ara/jpnn)