Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Azis Syamsuddin Mendorong Pemerintah Sosialisasikan Standar Prosedur Salat Tarawih dan Idulfiri

Selasa, 06 April 2021 – 17:23 WIB
Azis Syamsuddin Mendorong Pemerintah Sosialisasikan Standar Prosedur Salat Tarawih dan Idulfiri - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah daerah (pemda) menyosialisasikan standar dan prosedur pelaksanaan salat tarawih berjamaah di Bulan Ramadan di tempat ibadah, dan salat Idufitri 1442 H dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Kami mendorong Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjemaah," kata Azis Syamsuddin dalam keterangan resminya, Selasa (6/4).

Seperti diketahui, Kemenag mengizinkan pelaksanaan salat tarawih selama Bulan Ramadan, dan salat Idulfitri 1442 H berjemaah. Hal ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 Tahun 2021.

Azis Syamsuddin menambahkan Kemenag, Satgas Penanganan Covid-19 dan pemda meningkatkan imbauan kepada jemaah agar tetap mematuhi protokokl kesehatan. Selain itu, ujar dia, perlu juga memberikan imbauan kepada masyaraat agar mencegah adanya klaster baru Covid-19.

“Tidak kalah pentingnya, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan tarawih berjemaah dan salat Idulfitri," jelas Azis.

Lebih lanjut pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan, itu mendorong pemda dan Satgas Penanganan Covid-19 menghentikan pelaksanaan salat tarawih berjemaah apabila ditemukan kasus baru Covid-19 pada pelaksanaan ibadah tersebut nantinya. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendorong pemerintah menyosialisasikan standar prosedur salat tarawih di Bulan Ramadan, serta salat Idulfitri 1442 H di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya, Kemenag telah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat I

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close