Babak Baru Kasus Suap Rachel Vennya, Begini Kata Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memastikan telah mengusut kasus dugaan suap Rachel Vennya senilai Rp 40 juta terhadap protokol bandara, Ovelina Pratiwi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya tidak bisa menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Ovelina.
Sebab, Ovelina hanya seorang freenlancer, sementara UU tersebut bisa diterapkan apabila Ovelina merupakan pegawai negeri.
"Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu bersamaan dengan kasus Rachel Vennya. Cuma dia (Ovelina, red) itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (17/12).
Menurutnya, Ovelina Pratiwi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
"Itu sebenarnya Oveline dalam berkas berkas terpisah sebagai orang yang turut serta membantu," imbuh Kombes Zulpan.
Rachel Vennya menyuap protokol bandara, Ovelina dengan uang Rp 40 juta agar tidak menjalani karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?