Babe Dituntut Mati
Mengaku Menyesal dan Minta Hukuman RinganRabu, 29 September 2010 – 04:55 WIB
Sementara itu, pengacara Babe, Rangga B Rikuser, mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) Senin pekan depan. "Seharusnya klien saya dikenakan pasal pembunuhan biasa, bukan (pasal-pasal tentang) pembunuhan berencana," bela Rangga. Majelis hakim yang dipimpin Mahmudi Saifullah lantas mengetuk palu sidang dan menunda sidang hingga pecan depan. Agendanya, pembacaan pembelaan dari kuasa hukum.
Dalam persidangan sebelumnya, Babeh mengakui telah membunuh 14 anak jalanan. Para korban disodomi terlebih dahulu sebelum dibunuh.Sebagian korban dimutilasi. Babeh membunuh sejumlah bocah sejak 1993. Lokasinya terpisah-pisah, mulai di Kuburan Rawaterate, Pulogadung, hingga di Kupar, Cakung, Jakarta Timur. Babe juga pernah membunuh bocah di sebuah kebun kosong di Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.
Pada 1998, Babe menghabisi dua anak di Kali Cibaok, Ciwaru, Kuningan, Jawa Barat. Pada 2004 dan 2005, giliran dua anak lagi dibunuh di Dusun Bugelan, Desa Mangunrejo, Kajoran, Magelang. Pada 2007 hingga 2009, nyawa lima anak melayang di tangan Babe. Mereka dibunuh di rumah kontrakan Babe di kawasan Jakarta Timur. Korban terakhir Ardiansyah, 9, juga dibunuh pada 7 Januari 2009 di rumah kontrakan sekaligus membongkar seluruh perbuatan keji Babe. (jpnn/agm)