Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Babiambo Bikin Orang Minang Sewot, Buya Anwar: Seret ke Pengadilan!

Jumat, 10 Juni 2022 – 20:03 WIB
Babiambo Bikin Orang Minang Sewot, Buya Anwar: Seret ke Pengadilan! - JPNN.COM
Waketum MUI Anwar Abbas. Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Humas Muhammadiyah

jpnn.com, JAKARTA - Tokoh Sumatera Barat, Anwar Abbas mengatakan sebagai orang minang, dirinya tersinggung dengan usaha kuliner yang menjual masakan Padang dengan lauk babi.

Dia menyebutkan masyarakat Minang yang punya falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (adat bersendikan syariat, syariat bersendikan kitabullah) yang identik dengan nilai Islam.

"Oleh karena itu, praktik yang dilakukan oleh si pengusaha restoran tersebut jelas-jelas telah mengangkangi dan merendahkan adat dan ajaran agama yang dihormati oleh orang minang," kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat (10/6).

Buya Anwar Abbas juga meminta pihak kepolisian agar turun dan menyelesaikan persoalan itu secepatnya.

"Serta menyeret yang bersangkutan ke pengadilan karena telah melakukan praktik tidak terpuji berupa pelecehan terhadap ajaran agama dan budaya dari orang minang," lanjutnya.

Dia menegaskan usaha kuliner yang menjual masakan Padang dengan lauk babi jelas telah menyakiti hatii orang minang yang menghormati adat dan ajaran agama.

Sebelumnya, kemunculan restoran Babiambo yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara menuai kontroversi lantaran menjual menu masakan khas Padang dengan bahan tak lazim.

Berdasarkan flayer yang beredar di sejumlah platform media sosial, Jumat (10/6), restoran Babiambo menjual rendang yang terbuat dari daging babi alias rendang babi. (mcr8/jpnn)


Buya Anwar Abbas mengatakan sebagai masyarakat minang, dirinya tersinggung dengan usaha kuliner yang menjual masakan Padang dengan lauk babi.

Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News