Baca Nota Keberatan, Dahlan Iskan Sindir Kejaksaan
jpnn.com - SURABAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang terhadap Dahlan Iskan, Selasa (13/12) terkait kasus penyelewengan dalam restrukturisasi badan usaha milik daerah (BUMD) PT Panca Wira Usaha (PWU). Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi itu dipenuhi pengunjung yang memberikan dukungan ke Dahlan.
Ruang sidang berubah menjadi haru ketika mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu membacakan esepsinya. Dahlan yang menyindir aparat kejaksaan yang bergerak sesuka hati memilih kasus dugaan korupsi.
"Kasus suka diubek-ubek dan di-hahahuhu dan ujungnya tidak jadi perkara dan perkara yang tidak korupsi malah diperkarakan," ujarnya di depan majelis hakim.
Karenanya, pria kelahiran Megetan, Jawa Timur itu menegaskan, perkara yang menjeratnya telah membuat binggung masyarakat dan menjadi polemik baru. "Masyarakat dibuat binggung oleh ulah kejaksaan seperti itu," katanya
Apabila terus-terusan seperti itu, sambungnya, maka institusi yang dipimpin HM Prasetyo itu akan kehilangan kepercayaan masyarakat. Sebab, masyarakat kemungkinan akan berpikir bahwa yang berkasus di Kejaksaan Agung akan mudah dintervensi.
"Dengan ulah kejaksaan seperi itu berati telah menghancurkan arti-korupsi. Korupsi seperti itu nasib-nasiban, jadi yang diperkarakan di kejaksaan bukan karena kasusnya tapi karena tidak mampu menyogok," pungkasnya.
Setelah Dahlan membacakan esepsinya itu, suasana sidang berubah mejadi riuh karena peserta yang hadir memberikan dukungan kepada Dahlan. Pekik takbir juga menggema di ruang sidang.(cr2/JPG)