Baca Pledoi, @benhan Mengaku Ingin Membangun Demokrasi
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pencemaran nama baik melalui Twitter, Benny Handoko menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah karena pernah bercecuit bahwa mantan anggota DPR RI, M Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Pemilik akun Twitter @benhan itu menyampaikan hal tersebut kala membaca nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Pada persidangan itu, Benny yang dituntut dengan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun itu membacakan pledoi pribadi berjudul "Membangun Demokrasi Orang Biasa". "Saya hanyalah orang biasa, yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan kembali demokrasi di negeri tercinta ini," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Soeprapto.
Benny menuturkan, cecuitnya di Twitter bahwa Misbakhun perampok Bank Century merupakan kritik. Sedangkan dasar cecuit Benny soal Misbakhun adalah pemberitaan media.
Karenanya Benny merasa tidak bersalah dan berharap majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan. "Saya yakin tidak melakukan pencemaran nama baik. Dan saya harap hakim tidak terjebak pada pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE," pintanya.
Usai Benny membacakan pledoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar langsung diberi kesempatan memberikan tanggapan. JPU pun tetap pada tuntutannya agar majelis menyatakan Benny bersalah dan menjatuhkan hukuman selama setahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebelumnya Benny didakwa mengumbar fitnah di Twitter karena menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Mulanya Misbakhun sudah meminta klarifikasi Benny untuk menjelaskan isi cecuit itu. Bahkan, mantan politisi PKS yang kini menjadi caleg Partai Golkar itu sudah menawarkan untuk bersua langsung dengan Benny guna meminta penjelasan tentang isi cecuit akun @benhan.
Namun, Benny tak menanggapinya dan tetap menyudutkan Misbakhun. Akibat cecuit itu, Benny dilaporkan ke polisi hingga akhirnya didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE.(ara/jpnn)