Bachtiar jadi Saksi untuk Terdakwa Cep Ruhyat
Senin, 11 April 2011 – 12:29 WIB
Oleh jaksa, pada persidangan sebelumnya, Cep dikatakan telah membuat proses tender fiktif dalam pengadaan kain sarung pada tahun anggaran 2006. Adapun modusnya adalah dengan mengumpulkan beberapa dokumen dari enam perusahaan sebagai pendamping, agar seolah-olah proses pengadaan dilakukan melalui tahapan tender. Modus yang sama kembali terdakwa pada tahun 2007 dan tahun 2008.
Atas perbuatannya itu, Cep dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Cep Ruhyat, hari ini sendiri, dimulai pada pukul 11.00 WIB. Hingga sekitar pukul 12.00 WIB, persidangan masih berlangsung dan baru Bachtiar - dari empat saksi yang dihadirkan - yang memberikan keterangan. (mur/jpnn)