Badrodin Tak Mau Terseret Opini
Kamis, 19 Februari 2009 – 20:04 WIB
Secara terpisah, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum menerima permohonan izin pemeriksaan dimaksud. Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No.32 Tahun 2004, dalam hal persetujuan tertulis tidak diberikan dalam kurun waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan. "Tapi kita kan belum menerima permohonan izin pemeriksaan itu," ujar Saut. (sam/JPNN)