Bagir Sarankan Jaksa Terbitkan SKPP
Jumat, 15 Oktober 2010 – 07:56 WIB
Guru besar Universitas Padjajaran ini menilai, wacana deponeering pada kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra Hamzah tidak tepat. Pasalnya, deponeering dikeluarkan untuk perkara yang sudah matang untuk dilimpahkan ke pengadilan. ?Lha ini perkaranya saja sudah terbukti di persidangan direkayasa, untuk apa deponeering," katanya.
SKPP juga dapat ditanda-tangani oleh Dharmono yang berstatus pelaksana tugas Jaksa Agung. Menurut Bagir, pelaksana tugas tetap boleh membuat keputusan laiknya jaksa agung karena kewenangannya di depan hukum sama. "Kecuali dalam surat pengangkatannya ada ketentuan khusus bagi Pelaksana Tugas Jaksa Agung," paparnya. (kuh)