Bahas Pengunduran Diri Bukhari
Kamis, 11 September 2008 – 15:44 WIB
Selain secara lisan, pernyataan pengunduran diri itu juga disampaikan Bukhari melalui tulisan pada selembar kertas bermaterai Rp6.000 yang salinan surat itu disampaikan kepada Mendagri, Gubernur NAD, Pemkab Aceh Besar, DPRD Aceh Besar, Muspida Aceh Besar, DPD PAN Aceh Besar dan DPC PBR Aceh Besar. Hingga saat ini, belum jelas apa alasan pengunduran diri tersebut.
Saut Situmorang menjelaskan, secara normatif, gubernur dan wakil gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Kalau ternyata nantinya Wagub NAD mampu menyelesaikan persoalan tersebut, dalam arti Bupati Aceh Besar tidak jadi mengundurkan diri, maka persoalan berhenti di situ. “Tapi kalau ternyata memang harus mengundurkan diri dengan alasan yang bisa diterima, maka Wagub NAD harus meneruskan ke pemerintah untuk diproses administrasi pemberhentiannya,” terang Saut.(sam)