Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bahaya Jika PKPU Kepada Antam Dikabulkan

Rabu, 10 Januari 2024 – 11:50 WIB
Bahaya Jika PKPU Kepada Antam Dikabulkan - JPNN.COM
Emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami harap di pengadilan semua akan jelas. Didudukan dengan baik, mana ada diskon dengan margin sampai 15% dalam waktu singkat, jual emas dibawah harga buyback. Antam ini BUMN yang punya tanggung jawab besar dalam hal hilirisasi, jangan diganggu hal-hal seperti ini, yang hanya masalah pengakuan utang-piutang yang aneh," seru Arya.

Seperti diketahui, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto yang menjadi tersangka dari sengketa ini telah dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang.

Eksi selama tujuh tahun penjara, Endang, Ahmad, dan Misdianto selama 6,5 tahun.

Saat ini, Antam pun sedang mengajukan gugatan di PN Jakarta Timur pada 17 Oktober 2023 terkait Perbuatan Melawan Hukum.

Ada lima orang yang menjadi tergugat, yakni Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Sementara, pada 30 November 2023, Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat ini sidang di PN Jaktim dan Jakpus itu masih bergulir.(chi/jpnn)

Antam ini BUMN yang punya tanggung jawab besar dalam hal hilirisasi, jangan diganggu hal-hal seperti ini, yang hanya masalah pengakuan utang-piutang yang aneh.

Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News