Bahlil Minta Pemilu Ditunda, NasDem Tetap Berpegang Pada Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada konstitusi dalam hal waktu penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurutnya, konstitusi mengatur bahwa masa jabatan seorang presiden dalam satu periode ialah lima tahun dan maksimal menjabat dua periode.
"NasDem berpegang pada aturan konstitusi bahwa masa jabatan seorang presiden itu lima tahun bisa dipilih lagi menjadi dua periode," kata Ali saat dihubungi, Rabu (12/1).
Pernyataan ini disampaikan Ali merespons Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, yang mengungkapkan bahwa rata-rata pelaku usaha berharap penyelenggaraan Pilpres 2024 ditunda.
Ia pun meyakini bahwa pernyataan yang disampaikan Bahlil itu hanya harapan pengusaha, bukan mewakili keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perspektif yang disampaikan Pak Bahlil sebagai Menteri Investasi dia tentunya melihat menyamikan apa yang didengar pada saat komunitas, jadi dia komunitasnya adalah usaha dia mendengarkan pernyataan komunitas usaha yang kemudian merasa nyaman dengan situasi hari ini," ujar Ali.
"Itu kemudian disampaikan oleh dia meneruskan apa yang disampaikan oleh orang itu tetapi tentunya itu pun tidak merepresentasikan karena harapan dunia usaha itu tidak merupakan keputusan," imbuhnya. (dil/jpnn)