Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bakar 7 SD di Palangka Raya, Yansen Diboyong ke Bareskrim

Selasa, 05 September 2017 – 11:01 WIB
Bakar 7 SD di Palangka Raya, Yansen Diboyong ke Bareskrim - JPNN.COM
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pembakaran tujuh SD di Palangka Raya Yansen Binti dikabarkan akan dibawa ke Bareskrim Polri. Kabar tersebut dibenarkan oleh Mabes Polri.

"Ya, benar. Rencananya apakah kemarin atau hari ini, tapi saya belum monitor lagi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kantornya, Selasa (5/9).

Menurut Rikwanto, anggota DPRD Kalimantan Tengah Fraksi Gerindra itu dipindahkan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Untuk mempermudah pemeriksaan, untuk tidak menimbulkan konflik-konflik di wilayah," kata Rikwanto.

Lebih lanjut kata Rikwanto, setelah Polda Kalteng menetapkan Yansen sebagai tersangka, terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Rikwanto juga menyebutkan, ada pihak yang menyebarkan isu untuk menarik opini bahwa Yansen bukan pelaku pembakaran.

"Itu melebar ke mana-mana apalagi bicara medsos hoaksnya ke mana-mana. Jadi diambil ke Mabes ini supaya kondusif di wilayah," tandas Rikwanto.

Sebelumnya, Polda Kalteng menetapkan anggota DPRD Kalteng Fraksi Partai Gerindra Yansen Binti sebagai tersangka kasud dugaan pembakaran tujuh SD di Palangka Raya pada akhir Juli 2017. Total, sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini.

Yasen Binti dijerat Pasal 187 junto Pasal 55 KUHP tentang Pengrusakan Dengan Pembakaran. Yansen dan delapan tersangka lainnya terancam 15 tahun pidana penjara.(Mg4/jpnn)

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News