Bakar Saja tuh Istana Presiden, Nanti Dibangun Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Argumen hukum Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri di Palembang, Sumateta Selatan, Parlas Nababan, yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BHM), atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mendapat sindiran keras dari anggota DPR dapil Sumsel, Hafisz Tohir.
Diketahui, dalam argumennya, hakim Parlas Nababan menyatakan membakar hutan tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanam lagi.
"Kalau gitu bakar saja tuh istana presiden, toh nanti dibangun lagi!!" kata Hafisz menjawab JPNN.com, melalui pesan singkat, Minggu (3/1).
Sebelumnya, Parlas menjadi bulan-bulanan netizen di media sosial. Netizen bukan hanya mempertanyakan hasil sidang pimpinan Parlas yang menolak gugatan kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya, tapi juga pernyataannya dianggap tidak bermoral.
Parlas disebut telah mengatakan, membakar hutan itu tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi. Ucapan Parlas ini kemudian dijadikan "meme" oleh sejumlah netizen dan diupload ke medsos sebagai bentuk kritikan untuk hakim tersebut.
"Cuma bisa mengurut dada saat hakim menolak gugatan pemerintah terhadap perusahaan pembakar lahan 20 ribu hektar. Mungkin kami enggak ngerti hukum, tapi kami semua mengerti bagaimana deritanya bernafas di kepungan asap. Sulit dipercaya mungkin uang perusahaan itu lebih enak. Hakim itu dapat berapa ya," tulis akun mitrahotel_pku di Instagram beberapa waktu lalu.
Netizen pun mau tidak mau menuding sang hakim sudah disuap perusahaan-perusahaan besar sehingga menolak gugatan dari kementerian.
"Kalau bukan karena uang lalu apa alasan hakim menolak gugatan pemerintah. Kami korban asap sangat kecewa. Salam dari korban asap," tambahnya.(fat/jpnn)