Bakar Teman, Anggota Polres Karimun Dituntut 15 Tahun
jpnn.com - KARIMUN - Sidang Brigadir Sony atas pembunuhan warga sipil Sudirman, 29, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (25/6) sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda tuntutan jaksa. Dalam persidangkan tersebut, terdakwa Brigadir Sony dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun selama 15 tahun penjara.
Dimana, tim JPU dalam yang diwakili oleh Julian SH, menilai tuntutan tersebut sesuai dengan pasal subsider yakni Pasal 355 ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita tuntut 15 tahun sesuai Pasal 355 ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Itu (tuntutan, red) sudah maksimal sesuai dengan ancamannya yakni 15 tahun penjara," ujarnya usai sidang.
Sementara itu Ridwan SH, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan kemungkinan pekan depan pihaknya akan melayangkan nota pembelaan atau pledoi ke Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Tanjungbalai Karimun yakni Hotnar Simarmata SH MH dibantu dua Hakim anggota yakni Liena dan Yuniarti. Bahkan terdakwa Brigadir Sony sendiri katanya turut membuat pledoi sendiri.
"Pekan depan direncanakan, ada dua pledoi, dari penasehat hukum satu dan satunya lagi dari terdakwa sendiri. Sebab, ada sesuatu hal yang membuat terdakwa itu ragu-ragu. Tapi nanti kita sampaikan dalam persidangkan pekan depan," ungkapnya di di PN Tanjungbalai Karimun.
Dimana kejadian tersebut warga Batam ini, Sudirman (29), ditemukan terkapar di tepi jalan hutan lindung Gunung Jantan, RT 01 RW 01, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing dengan kondisi kedua tangan terborgol dan tubuh nyaris terbakar, 13 Januari 2015 malam sekitar pukul 21.45 WIB. Sudirman sempat dirawat di RSUD Karimun namun setelah dua hari dirawat, Sudirman meninggal dunia.
Dan Brigadir Sony yang dicurigai sebagai pelaku sempat kabur dari Karimun selama lebih kurang tiga hari. Personel Polres Karimun itu akhirnya dapat dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Karimun di Tanjungpinang. Pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Senin (8/6) sore lalu, terdakwa Brigadir Sony mengaku hanya bermaksud untuk menakut-nakuti korban dan bukan untuk membunuhnya.(tri)