Baleg DPR Lakukan Harmonisasi Draf RUU Kebidanan
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi atas Rancangan Undang-Undang tentang Kebidanan di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senayan, Kamis (16/11).
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agats itu melakukan pengkajian atas RUU dan Naskah Akademik, yang meliputi aspak teknis, aspek substantive, dan asa pembentukan peraturan perundang-undnagan.
Menurut Supratman, Rancangan Undang-Undang Kebidanan telah terdaftar dalam agenda Prolegnas prioritas tahun 2017, dengan nomor urut 30. Secara umum RUU dan NA telah memenuhi ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Namun, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan agar RUU tersebut menjadi harmonisasi, bulat dan pemantapan konsepsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Supratman dalam sambutan pengantar rapat.
Politikus Partai Gerindra itu juga menyampaikan, Baleg telah menugaskan Tim Ahli untuk melakuakan kajian terhadap RUU. Terdapat beberapa hal yang perlu ditanggapi oleh tim pengusul. Misalnya mengenai kewenangan pelayanan profesi bidan dengan parawat, dokter dan fasilitas kesehatan.
Kemudian mengenai definisi bidan adalah seorang perempuan serta peningkatan standarisasi bidan untuk bersaing dengan bidan dari luar negeri mengingat kita memasuk MEA.
“Ini menjadi catatan saja dari Baleg, agar pembahasan di Panja komisi nantinya menjadi lebih matang lagi,” jelasnya seraya mengatakan Rencana, pengambilan keputusan terhadap hasil harmonisasi RUU itu masih akan dilaksakan pada rapat Baleg selanjutnya.
Sebelumnya, Tim Pengusul RUU Kebidanan, Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan profesi Bidan di Indonesia terbanyak kedua, dengan jumlah 300 ribu bidan, atas dasar itu maka perlu ada aturan agar dalam menjalankan tugasnya menjadi baik.
“Inti dari Panja ini adalah kita akan memotret beberapa analisa substansi, yaitu menurunkan angka kematian ibu dan anak, kita paham 70 persen orang melahirkan di Bidan. Maka, perlu dibuat aturan agar kualitas bidan baik unutk mengantisipasi masuknya bidan dari luar negari, serta distibusi bidan yang merata,” pungkasnya.(adv/jpnn)