Baleg DPR Usulkan Revisi UU LLAJ Masuk Prolegnas Prioritas 2020-2021
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali didesak segera membahas revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada DPR periode 2019-2024, revisi UU LLAJ diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolgenas). Namun, revisi ini belum masuk Prolegnas Prioritas 2019-2020.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan revisi UU LLAJ dapat segera dilakukan jika memang diusulkan oleh Komisi V DPR. Dia menjelaskan, sebagaimana mekanisme pengusulan RUU oleh DPR, Komisi V dapat mengusulkan revisi UU LLAJ sebagai RUU Prioritas usulan DPR. Namun demikian, revisi UU LLAJ ini juga dapat diajukan melalui Baleg DPR.
“Baleg tentu bisa menjadi pengusul jika hal ini dirasa krusial oleh publik. Kita harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan situasi lalu lintas dan angkutan jalan yang terus berkembang selama 10 tahun terakhir. Seharusnya bisa jadi prioritas tahun 2020-2021,” kata Willy dalam keterangan yang diterima, Senin (24/8).
Menurut Willy, pengajuan revisi UU LLAJ sebagai Prolegnas dapat diusulkan dalam evaluasi Prolegnas 2019-2020. Dia mengatakan evaluasi Prolegnas pada Oktober 2020 akan menjadi momen yang tepat untuk memasukkan usulan revisi UU LLAJ sebagai prioritas.
“Dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2019-2020 kami akan menilai bagaimana daftar Prolegnas Prioritas sebelumnya, mana yang pembahasannya berjalan efektif dan tidak. Di sini kesempatannya. Daftar pembahasan yang tidak efektif bisa saja kami ganti,” ujarnya.
Lebih jauh Willy mengatakan pengusulan Prolegnas Prioritas ke depannya harus dapat benar-benar berjalan dengan efektif. Semua daftar RUU Prioritas yang sudah diusulkan semestinya segera dibahas secara efektif sehingga tidak ada lagi RUU Prioritas yang sudah diusulkan namun tidak dibahas.
“Kami mau RUU LLAJ ini masuk Prioritas 2020-2021 dan segera dibahas agar pengaturan tentang jalan dan angkutan makin sesuai dengan perkembangannya saat ini,” pungkas Willy, yang juga politikus Partai Nasdem itu.(boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: