Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baliho Ridwan Kamil For Presiden Diturunkan Satpol PP, Ini Penyebabnya

Rabu, 12 Januari 2022 – 18:48 WIB
Baliho Ridwan Kamil For Presiden Diturunkan Satpol PP, Ini Penyebabnya - JPNN.COM
Baliho Ridwan Kamil For Presiden terpasang tanpa membayar pajak di papan reklame di Jalan Mangunsarkoro, Cianjur, Jawa Barat. ANTARA FOTO. (Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - Satuan Polisi Pamong Praja Cianjur menurunkan baliho Ridwan Kamil For Presiden yang terpasang di kawasan Kota Cianjur, Jawa Barat. 

Kepala Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Cianjur Riyadi Saputra mengatakan baru mengetahui ada baliho terpasang di papan reklame di kawasan Tugu Tauco beberapa hari yang lalu, setelah petugas melakukan pengecekan ke lapangan.

"Tidak diketahui siapa pemasang baliho tersebut, sudah pasti tidak terdaftar dan belum membayar pajak. Meski Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat, baliho yang terpasang bukan berisi program Pemprov Jabar sehingga akan diturunkan," katanya di Cianjur, Rabu (12/1). 

Menurut dia, berdasar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, baliho tersebut masuk dalam kategori branding personal sehingga wajib membayar pajak, kecuali program pemerintah tidak akan dikenakan pajak, melainkan cukup dengan izin.

Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Cianjur Severianus Triono Retno Juniswara mengatakan pihaknya menurunkan baliho bergambar Ridwan Kamil itu karena pihak pemasang belum membayar pajak. Selain itu juga merupakan baliho personal bukan kedinasan.

"Sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bappenda Cianjur, karena diduga baliho tersebut belum membayar pajak dan terpasang di papan reklame di Jalan Mangunsarkoro. Selanjutnya, baliho akan kami amankan menunggu pemasang untuk mengambil," katanya.

Saat ini, kata dia, pihaknya belum mendapatkan data siapa pemasang baliho tersebut. Baliho itu pun kemudian diturunkan. Jika akan dipasang kembali, pihaknya tidak melarang. Namun, pemasang harus memenuhi kewajiban dengan membayar pajak dan mendapatkan izin. 

"Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggar aturan atau tidak melakukan kewajibannya. Kami mengimbau sebelum memasang baliho dan reklame, silakan bayar pajak dan izinnya terlebih dahulu," katanya. (antara/jpnn)

Baliho Ridwan Kamil for Presiden yang terpasang di kawasan Kota Cianjur, Jawa Barat, diturunkan Satpol PP Kota Cianjur. Ini penyebabnya.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News