Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Bantah ke Cikeas
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana membantah mereka pergi ke Cikeas. Soal kepergian keduanya disampaikan oleh juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod.
Bambang menyatakan, soal kepergiannya ke Cikeas hanyalah fitnah belaka. "Tidak ada dan tidak benar saya dipanggil ke Cikeas," kata Bambang dalam pesan singkat, Senin (7/1).
Menurut Bambang, pernyataan soal kepergiannya ke Cikeas adalah upaya untuk mempolitisasi kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum. Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
"Saya berpesan dan mengharapkan orang yang bikin pernyataan jangan mempolitisasi kasus AU (Anas) yang sedang ditangani KPK dan juga jangan menyebar fitnah yang bisa menganggu proses penegakan hukum," ujar Bambang.
Hal senada disampaikan Denny. Ia membantah bahwa dirinya pergi ke Cikeas. Denny meminta agar Ma'mun membuktikan pernyataannya. "Itu yang menyebarkan isu, silakan membuktikan," katanya.
Denny menyatakan, apabila Ma'mun dapat membuktikan omongannya maka dia akan mundur dari jabatannya sebagai wamenkumham dan memberikan harta miliknya kepada Ma'mun. Sebaliknya jika tidak benar, Denny meminta Ma'mun menyampaikan permohonan maaf.
"Kalau sampai terbukti dan benar, saya mundur sebagai wamenkumham dan memberikan seluruh harta kekayaan yang saya miliki ke dia, atau siapapun yang bisa buktikan. Sebaliknya karena pasti tidak benar, saya minta yang bersangkutan meminta maaf secara terbuka," kata Denny.(gil/jpnn)