Bamsoet: Laporan Hasil Investigatif BPK Segera Diselesaikan
“KPK, kepolisian maupun kejaksaan harus menindaklanjuti dengan serius berbagai temuan penyimpangan yang diperoleh oleh BPK. Laporan investigatif ini juga bisa dijadikan pintu masuk bagi penegak hukum untuk membersihkan BUMN dari praktik KKN," tandas Bamsoet.
Sebelumnya, dalam kurun waktu tahun 2017-2018, BPK juga telah menyerahkan tiga Hasil Pemeriksaan Investigatif lainnya menyangkut PT Pelindo II. Pertama, perpanjangan kerja sama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II sebesar Rp 4,08 triliun.
Kedua, perpanjangan kerja sama Operasi Terminal Peti Kemas Koja dengan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD139,06 juta ekuivalen Rp 1,86 triliun. Ketiga, pembiayaan pembangunan Terminal Kalibaru dengan indikasi kerugian negara pada PT Pelindo II sebesar USD 54,75 ekuivalen Rp741,75 miliar.
"Jika ditotal dengan laporan investigatif terakhir yang baru disampaikan, total indikasi kerugian negara secara keseluruhan mencapai Rp 8,18 triliun. Ini bukan jumlah yang kecil. KPK, kepolisian, maupun kejaksaaan harus serius menangani ini. Jika tidak, rakyat yang akan menuntut pertanggungjawabannya,” pungkas Bamsoet.(adv/jpnn)