Bamsoet: Rapat Gabungan Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Pakai Ketetapan MPR
Hadir pula pimpinan berbagai fraksi di MPR seperti TB Hasanuddin dan Rieke Diah Pitaloka, Idris Laena, Mujib Rohmat, dan Ferdiansyah, Taufik Basari, Neng Eem Marhamah, Anton Sukartono Suratto, Tifatul Sembiring, dan Djarot Saiful Hidayat.
Bamsoet melanjutkan rapat gabungan juga menegaskan bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan (MK) yang bersifat Ad Hoc.
Dia mengatakan MK MPR perlu dibentuk demi menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat lembaga.
"MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri," ujar Bamsoet.
Nantinya, kata eks Ketua DPR RI itu, tugas MK MPR antara lain melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik MPR, serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik.
Tugas lainnya, lanjut Bamsoet, melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan pimpinan atau anggota MPR hingga memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik.
"Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan, sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR," ujar Bamsoet.
Rapat gabungan, ungkap dia, juga mempersiapkan beberapa rekomendasi MPR periode 2019-2024 yang akan diberikan kepada penerus.